Nilai Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Pemkab Solok Tertinggi di Sumbar

    Nilai Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Pemkab Solok Tertinggi di Sumbar

    SOLOK – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menetapkan Pemerintah Kabupaten Solok berada pada peringkat Pertama dalam predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.

    Kabupaten Solok juga berada pada 28 nasional, sedangkan untuk Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Solok mendapat poin tertinggi di Sumatera Barat dengan nilai 95, 08

    Adapun Organisasi Perangkat Daerah yang dinilai antara lain, Dinas Kesehatan mendapat nilai 98, 25, Dinas Sosial mendapat nilai 90, 42, Dinas Pendidikan mendapat nilai 92, 49, Disdukcapil mendapat nilai 95, 54, DPMPTSP Naker mendapat nilai 95, 94, Puskesmas Jua Gaek mendapat nilai 97, 84, Puskesmas Alahan Panjang mendapat nilai 98, 25.

    Medison saat menyampaikan pesan Bupati Solok mengingatkan OPD yang dinilai Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat untuk berpuas diri.

    Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 ini bisa saja turun bahkan hilang jika OPD bersangkutan tidak mampu mempertahankannya dengan baik.

    Jika OPD bersangkutan terlena sesaat disebabkan kebanggaan sektoral, niscaya tahun berikutnya sulit untuk mempertahankan penilaian tertinggi yang diberikan Ombussman RI Perwakilan Sumatera Barat ini.

    “Jagalah prestasi yang hari ini didapat, perkuat koordinasi internal, tingkatkan pelayanan publik, jadikan ASN profesional dan disenangi masyarakat” ungkap Medison di Arosuka

    kabupaten solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pasar Talang Solok Geger!!! Perampok Bersenjata...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0309/Solok Cek Kesiapan Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Aslog Kasad di TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi

    Ikuti Kami